Sunday, December 11, 2016

Membongkar kabar terbaru rencana mengubah Rp 1.000 jadi Rp 1

Rancangan Undang Undang (RUU) Penyederhanaan Nilai Nominal Uang Rupiah atau Redenominasi Rupiah sudah diserahkan pemerintah ke DPR sejak 2013 silam. Namun, DPR masih saja belum menyetujui membahas RUU tersebut. Rencana mengubah Rp 1.000 jadi Rp 1 dipastikan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2017 di DPR karena dinilai belum memadai untuk dibahas.

Dalam pandangan pemerintah, pada 2017 nanti situasi ekonomi sudah kondusif dan memungkinkan untuk dimulainya pembahasan payung hukum redenominasi. Karena itu pemerintah mengusulkan RUU itu dibahas tahun depan. Dengan ditolaknya usulan pemerintah itu, waktu pemberlakuan redenominasi Rupiah masih belum jelas mengingat pembahasan RUU-nya di DPR pun belum jelas.

Situasi saat ini berbeda dengan 2013 silam, di mana ketika itu kondisi ekonomi domestik terus melemah karena tekanan ekonomi global, seperti penurunan harga komoditas dan normalisasi kebijakan moneter AS. Pada saat itu, pembahasan RUU ditunda.

Pada 2014, pemerintah dan DPR juga kembali menunda pembahasan penyederhanaan nominal Rupiah tersebut karena saat itu sudah memasuki tahun politik.
Sebenarnya, pembahasan RUU Redenominasi itu menjadi penting karena jika sudah disepakati menjadi UU, maka otoritas memiliki payung hukum dalam melaksanakan langkah-langkah kebijakan menghilangkan tiga digit dalam penulisan nominal Rupiah.

Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, RUU Redenominasi tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2017. Komisi XI, katanya, memilih tiga RUU sebagai prioritas untuk 2017 yakni revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan, dan revisi UU Bank Indonesia.

Apa alasan DPR menolak membahas beleid ini?
Hendrawan berpendapat, pada 2017 situasi belum memadai untuk membahas RUU Redenominasi karena ini rawan untuk salah interpretasi, dikira sanering.
Hendrawan mengatakan, rata-rata fraksi partai politik di parlemen juga menilai RUU itu idealnya disahkan dan diterapkan dalam jangka waktu satu tahun setelah pemerintahan baru terpilih.
Rata-rata fraksi bilang UU Redenominasi ini dijalankan setelah 1 tahun pemerintahan baru terbentuk. ""Pemilu mendatang 2019, misalnya 2020 diterapkan. Itu pertimbangan dari fraksi," katanya seperti ditulis Antara.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira mengatakan, RUU Redenominasi itu terlalu sensitif untuk dibahas pada 2017 mengingat kodisi ekonomi domestik belum stabil dan masih derasnya tekanan terhadap perekonomian. Dia khawatir jika dilakukan pada tahun depan, pembahasan UU itu dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat yang masih terkendala lemahnya daya beli.

Selama ini, belum ada sosialisasi masif tentang masa transisi penggunaan Rupiah, jika redenominasi atau penyederhanaan tiga digit pada nominal Rupiah dilakukan. Dengan minimnya pemahaman tentang redenominasi, jika pemerintah dan parlemen memaksakan memulai pembahasan RUU redenominasi, dikhawatirkan bisa menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Menurut Bhima, sebaiknya RUU terkait redenominasi ini dibahas pada 2018 atau 2019. Sejak sekarang, pemerintah dan BI diminta untuk melakukan sosialisasi masa transisi dari redenominasi Rupiah.
"Butuh waktu redenominasi sebenarnya sesuatu yang sederhana, tapi masalahnya ada pada pola pikir dan psikologis massa sehingga butuh waktu mewujudkannya."
Namun demikian, pemerintah berpendapat lain. 

Pecahan mata uang Indonesia sebesar Rp 100.000 merupakan angka terbesar kedua di dunia. Pertama adalah pecahan 500.000 dong dari Vietnam. Namun, jika Zimbabwe dimasukkan, pecahan Indonesia berada di urutan ketiga terbesar di dunia.
Selain itu, nilai uang dengan jumlah digit yang banyak juga menimbulkan kerumitan perhitungan dalam transaksi ekonomi sehingga berpotensi menimbulkan kekeliruan serta memakan waktu lebih lama.
Untuk itu, perubahan harga mata uang atau redenominasi diperlukan karena dapat meningkatkan kepercayaan terhadap nilai Rupiah, mempermudah sistem pembayaran serta mencerminkan kesetaraan kredibilitas dengan negara maju lainnya.

Dengan adanya redenominasi, nilai rupiah semakin berharga dan dapat disejajarkan dengan nilai mata uang negara lain.
Dipastikan proses redenominasi berbeda dengan sanering yang merupakan pemotongan nilai uang, karena redenominasi merupakan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.

Keberhasilan melaksanakan redenominasi dengan menghilangkan tiga angka nol dalam harga barang dan jasa, membutuhkan dukungan kuat dari lapisan masyarakat, dilakukan pada perekonomian stabil dan adanya landasan hukum serta edukasi yang intensif.
Redenominasi merupakan penyederhanaan penyebutan satuan harga maupun nilai mata uang tanpa mengurangi nilai dari uang itu. Nilai mata uang tetap sama meski angka nolnya berkurang. Misalnya, Rp 1.000 menjadi Rp 1 atau Rp 1 juta menjadi Rp 1.000.
Sementara sanering adalah pemotongan uang. Selalu dilakukan oleh suatu negara dalam kondisi ekonomi tidak stabil, misalnya situasi inflasi tinggi sehingga nilai mata uang dan daya beli merosot dengan cepat.

No comments:

Post a Comment