Kepala Kantor Imigrasi
Manokwari, Budiono di Manokwari,, mengatakan sejak 2015 hingga saat ini,
deportasi sudah dilakukan terhadap 174 warga China.
Deportasi
itu dilakukan karena menyalagunakan visa kunjungannya untuk bekerja pada
pembangunan konstruksi di PT SDIC Papua Cemen Indonesia di wilayah Kampung
Maruni, Manokwari, Papua.
Pada Januari-Maret 2016,
sebanyak 34 warga China yang bekerja di perusahaan semen itu dideportasi pihak
Imigrasi karena pelanggaran visa.
“Cukup banyak yang sudah kami
deportasi. 34 orang diantaranya kami deportasi antara Januari hingga Maret
2016,” kata dia.
Dia menyebutkan upaya
pengawasan terus dilakukan secara rutin terhadap aktivitas di perusahaan
tersebut. Deportasi pun akan kembali dilakukan, jika ada pekerja yang kedapatan
menyalahi izin tinggalnya.
PT SDIC Papua Cement Indonesia
merupakan satu-satu perusahaan Semen di Papua Barat. Keberadaanya diharapkan
mampu menjadi sumber pendapatan bagi daerah serta mengurangi angka
pengangguran.
Kehadiran
perusahaan ini melalui proses panjang dan kendala yang berliku-liku, di
antaranya persoalan hak ulayat lahan yang memakan waktu cukup lama.
Saat pembangunan konstruksi
mulai dilakukan, masalah pun kembali mengemuka yakni penyangkut penggunaan
tenaga kerja asing pada pembangunan tersebut.
Pada 2015 terungkap, dari 400
lebih tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan itu dan hanya sekitar 40 lebih
yang mengantongi dokumen ijin menggunakan tenaga kerja asing (IMTA).
Menyusul temuan tersebut,
beberapa subkontraktor pelaksana pembangunan konstruksi pabrik semen ini,
secara bertahap mengajukan permohonan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing
(RPTKA) ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan
Penindakan Imigrasi Manokwari, Anthon Purnomo Hadi, kala itu mengatakan, TKA
yang ditemukan tidak memiliki ijin baik ijin kerja maupun keterangan ijin
tinggal sementara (KITAS).
No comments:
Post a Comment