Beredarnya narkotika jenis
sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen mint sudah beberapa bulan diketahui
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kanit II Satnarkoba Polres
Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy Suprayitno menuturkan pihaknya sudah mengintai
bandar narkoba sabu yang memasukannya dalam permen sudah sekitar 1 bulan lalu.
Saat melakukan transaksi akhirnya Muhammad Arifin alias Kiting
(35) berhasil ditangkap polisi. Kiting kerap mengedarkan barang haram tersebut
di kalangan mahasiswa melalui saluran telepon dengan harga Rp 1,4 juta per satu
gram.
“Pelanggannya adalah mahasiswa dan orang-orang dekat saja. Dia
menggunakan telepon untuk memesan sabu-sabu,” kata Edy kepada Warta Kota di
Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Polisi membekuk Kiting di sebuah tempat nongkrong di Jalan
Jatayu Raya, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama,
Jakarta Selatan, Kamis (8/12) malam.
“Pelaku mengemas narkoba ke dalam bungkus permen untuk
mengelabui petugas,” tuturnya.
Dia menambahkan ada beberapa jenis kemasan permen berwarna merah, hijau dan ungu. Untuk permen dengan bungkus merah berisi 1 gram. Sedangkan hijau berisi seperempat gram dan warna unggu berisi setengah gram. “Harga per satu gram Rp 1,4 juta,” tuturnya.
Dia menambahkan ada beberapa jenis kemasan permen berwarna merah, hijau dan ungu. Untuk permen dengan bungkus merah berisi 1 gram. Sedangkan hijau berisi seperempat gram dan warna unggu berisi setengah gram. “Harga per satu gram Rp 1,4 juta,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan,
Kompol Vivick menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari aduan masyarakat
yang melaporkan kerap terjadinya penyalahgunaan narkotika di Jalan Jatayu Raya.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada Kamis (8/12/2016)
sekitar pukul 21.00 polisi menangkap Kiting tanpa perlawanan.
Saat digeledah, polisi
menemukan 16 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat
total sekitar 6 gram yang dikemas ke dalam beberapa bungkus permen merek Mintz
berbagai warna. Saat itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sabu-sabu
sebesar Rp 3 juta.
Setelah itu, polisi menggeledah rumah Kiting di Gang Pramuka RT
02/11, Kebayoran Lama Selatan. Dari sana, polisi kembali menemukan barang bukti
berupa satu bungkus plastik klip transparan isi sabu-sabu seberat 5,32 gram
yang disimpan di bawah kasur tidur Kiting.
Polisi pun membawa dan menahan Kiting di ruang tahanan Polres
Metro Jakarta Selatan. “Barang bukti tersebut jika dikonversi ke dalam bentuk
uang adalah sekitar Rp 12 juta serta dapat menyelamatkan 100 jiwa,” jelas
Vivick.
Adapun cara Kiting mengemas narkoba ke dalam bungkus permen
adalah dengan membuka permen secara rapi dan mengeluarkan isinya. Kemudian, dia
memasukkan narkoba itu ke dalam bungkus permen dan mengemasnya lagi secara
rapi. Sehingga secara kasat mata permen tetap tampak utuh.
Vivick menambahkan, Kiting merupakan residivis kasus narkoba dan
pernah menghuni LP Narkotika Cipinang. Dia pun belajar mengemas sabu-sabu di
hotel prodeo tersebut. Namun, Kiting baru mempraktikkan modus itu dalam dua
bulan belakangan.
Dikatakan Vivick, Kiting diancam Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2
Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman
penjara 20 tahun atau hukuman mati.
No comments:
Post a Comment