Saturday, December 10, 2016

Untuk Para Orangtua Wajib Berhati-hati! Kini Beredar Permen yang Isi Didalamnya Narkoba

sabu perment mint

Beredarnya narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen mint sudah beberapa bulan diketahui Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Kanit II Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Edy Suprayitno menuturkan pihaknya sudah mengintai bandar narkoba sabu yang memasukannya dalam permen sudah sekitar 1 bulan lalu.
Saat melakukan transaksi akhirnya Muhammad Arifin alias Kiting (35) berhasil ditangkap polisi. Kiting kerap mengedarkan barang haram tersebut di kalangan mahasiswa melalui saluran telepon dengan harga Rp 1,4 juta per satu gram.
“Pelanggannya adalah mahasiswa dan orang-orang dekat saja. Dia menggunakan telepon untuk memesan sabu-sabu,” kata Edy kepada Warta Kota di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/12).
Polisi membekuk Kiting di sebuah tempat nongkrong di Jalan Jatayu Raya, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (8/12) malam.
“Pelaku mengemas narkoba ke dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas,” tuturnya.
Dia menambahkan ada beberapa jenis kemasan permen berwarna merah, hijau dan ungu. Untuk permen dengan bungkus merah berisi 1 gram. Sedangkan hijau berisi seperempat gram dan warna unggu berisi setengah gram. “Harga per satu gram Rp 1,4 juta,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang melaporkan kerap terjadinya penyalahgunaan narkotika di Jalan Jatayu Raya.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada Kamis (8/12/2016) sekitar pukul 21.00 polisi menangkap Kiting tanpa perlawanan.
Saat digeledah, polisi menemukan 16 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 6 gram yang dikemas ke dalam beberapa bungkus permen merek Mintz berbagai warna. Saat itu, polisi juga menyita uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 3 juta.
Setelah itu, polisi menggeledah rumah Kiting di Gang Pramuka RT 02/11, Kebayoran Lama Selatan. Dari sana, polisi kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan isi sabu-sabu seberat 5,32 gram yang disimpan di bawah kasur tidur Kiting.
Polisi pun membawa dan menahan Kiting di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan. “Barang bukti tersebut jika dikonversi ke dalam bentuk uang adalah sekitar Rp 12 juta serta dapat menyelamatkan 100 jiwa,” jelas Vivick.
Adapun cara Kiting mengemas narkoba ke dalam bungkus permen adalah dengan membuka permen secara rapi dan mengeluarkan isinya. Kemudian, dia memasukkan narkoba itu ke dalam bungkus permen dan mengemasnya lagi secara rapi. Sehingga secara kasat mata permen tetap tampak utuh.
Vivick menambahkan, Kiting merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menghuni LP Narkotika Cipinang. Dia pun belajar mengemas sabu-sabu di hotel prodeo tersebut. Namun, Kiting baru mempraktikkan modus itu dalam dua bulan belakangan.
Dikatakan Vivick, Kiting diancam Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau hukuman mati.

No comments:

Post a Comment